Pengantar Aturan Pengelolaan Limbah Baterai, 2022

Deskripsi Singkat:


Instruksi Proyek

Pengantar Aturan Pengelolaan Limbah Baterai, 2022,
2022, Pengantar Aturan Pengelolaan Limbah Baterai,

▍ Skema Pendaftaran Wajib (CRS)

Kementerian Elektronika & Teknologi Informasi dirilisBarang Elektronik & Teknologi Informasi-Kewajiban Pendaftaran Wajib I-Diberitahu pada tanggal 7thSeptember 2012 dan mulai berlaku pada tanggal 3 September 2012rdOktober, 2013. Barang Elektronik & Teknologi Informasi Persyaratan Wajib Registrasi yang biasa disebut sertifikasi BIS, sebenarnya disebut registrasi/sertifikasi CRS. Semua produk elektronik dalam katalog produk registrasi wajib yang diimpor ke India atau dijual di pasar India harus terdaftar di Bureau of Indian Standards (BIS). Pada bulan November 2014, ditambahkan 15 jenis produk wajib terdaftar. Kategori baru meliputi: ponsel, baterai, bank daya, catu daya, lampu LED dan terminal penjualan, dll.

▍Standar Uji Baterai BIS

Sel/baterai sistem nikel: IS 16046 (Bagian 1): 2018/ IEC62133-1: 2017

Sel/baterai sistem litium: IS 16046 (Bagian 2): 2018/ IEC62133-2: 2017

Sel koin/baterai disertakan dalam CRS.

▍Mengapa MCM?

● Kami telah fokus pada sertifikasi India selama lebih dari 5 tahun dan membantu klien mendapatkan surat BIS baterai pertama di dunia. Dan kami memiliki pengalaman praktis dan akumulasi sumber daya yang solid di bidang sertifikasi BIS.

● Mantan pejabat senior Biro Standar India (BIS) dipekerjakan sebagai konsultan sertifikasi, untuk memastikan efisiensi kasus dan menghilangkan risiko pembatalan nomor registrasi.

● Dilengkapi dengan keterampilan penyelesaian masalah komprehensif yang kuat dalam sertifikasi, kami mengintegrasikan sumber daya asli di India. MCM menjaga komunikasi yang baik dengan otoritas BIS untuk memberikan informasi dan layanan sertifikasi paling mutakhir, paling profesional, dan paling otoritatif kepada klien.

● Kami melayani perusahaan terkemuka di berbagai industri dan mendapatkan reputasi yang baik di bidangnya, yang membuat kami sangat dipercaya dan didukung oleh klien.

1. Produsen, penyalur, konsumen, badan-badan yang terlibat dalam pengumpulan, pemilahan, pengangkutan, perbaikan dan daur ulang Baterai Limbah;
2. Semua jenis baterai tanpa memperhatikan kimia, bentuk, volume, berat, komposisi bahan dan penggunaan.1. Baterai yang digunakan pada peralatan yang berhubungan dengan perlindungan kepentingan keamanan penting termasuk senjata, amunisi, bahan perang dan yang dimaksudkan khusus untuk keperluan militer;
2. Baterai yang digunakan pada peralatan yang dirancang untuk dikirim ke luar angkasa. Suatu entitas yang bergerak dalam bidang manufaktur dan penjualan Baterai termasuk Baterai rekondisi, termasuk peralatan, dengan mereknya sendiri; atau penjualan Baterai termasuk Baterai rekondisi, termasuk peralatannya, dengan mereknya sendiri yang diproduksi oleh produsen atau pemasok lain; atau impor Baterai serta peralatan yang mengandung Baterai. Ini berarti tanggung jawab setiap Produsen Baterai untuk pengelolaan Limbah Baterai yang ramah lingkungan. Artinya Badan Pengendalian Pencemaran Pusat sebagaimana dibentuk berdasarkan sub-ayat (1) dari bagian 3 Air ( Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Polusi, 1974 (6 Tahun 1974)
1. Produsen mempunyai kewajiban Tanggung Jawab Produsen yang Diperluas atas Baterai yang mereka perkenalkan di pasar untuk memastikan tercapainya kewajiban daur ulang atau perbaikan.


  • Sebelumnya:
  • Berikutnya:

  • Tulis pesan Anda di sini dan kirimkan kepada kami