Sejak 25thAgustus 2008,Kementerian Ekonomi Pengetahuan Korea (MKE) mengumumkan bahwa Komite Standar Nasional akan menerapkan tanda sertifikasi terpadu nasional yang baru — bernama tanda KC yang menggantikan Sertifikasi Korea selama periode antara Juli 2009 dan Desember 2010. Sertifikasi keselamatan Peralatan Listrik skema (Sertifikasi KC) adalah skema konfirmasi keselamatan wajib dan mengatur sendiri menurut Undang-Undang Kontrol Keselamatan Peralatan Listrik, sebuah skema yang mensertifikasi keselamatan produksi dan penjualan.
Perbedaan antara sertifikasi wajib dan pengaturan mandiri(sukarela)konfirmasi keamanan:
Untuk pengelolaan peralatan listrik yang aman, sertifikasi KC dibagi menjadi sertifikasi keselamatan wajib dan pengaturan mandiri (sukarela) sebagai klasifikasi bahaya produk. Subyek sertifikasi Wajib diterapkan pada peralatan listrik yang struktur dan metode penerapannya dapat menyebabkan akibat atau hambatan serius yang berbahaya seperti kebakaran, sengatan listrik. Sedangkan subjek sertifikasi keselamatan yang diatur sendiri (sukarela) diterapkan pada peralatan listrik yang struktur dan metode penerapannya hampir tidak dapat menimbulkan akibat atau hambatan berbahaya yang serius seperti kebakaran, sengatan listrik. Dan bahaya serta hambatan tersebut dapat dicegah dengan melakukan pengujian terhadap peralatan listrik.
Semua badan hukum atau perseorangan baik di dalam maupun di luar negeri yang bergerak di bidang pembuatan, perakitan, pengolahan alat-alat listrik.
Ajukan permohonan sertifikasi KC dengan model produk yang dapat dibagi menjadi model dasar dan model seri.
Untuk memperjelas jenis model dan desain peralatan listrik, akan diberikan nama produk yang unik sesuai dengan fungsinya yang berbeda.
A. Baterai lithium sekunder untuk digunakan dalam aplikasi portabel atau perangkat yang dapat dilepas
B. Sel tidak tunduk pada sertifikat KC baik untuk dijual atau dirakit dalam baterai.
C. Untuk baterai yang digunakan dalam perangkat penyimpanan energi atau UPS (catu daya tak terputus), dan dayanya yang lebih besar dari 500Wh berada di luar cakupan.
D. Baterai yang kepadatan energi volumenya lebih rendah dari 400Wh/L masuk dalam cakupan sertifikasi sejak 1st, April 2016.
● MCM menjalin kerja sama yang erat dengan laboratorium Korea, seperti KTR (Korea Testing & Research Institute) dan mampu menawarkan solusi terbaik dengan kinerja biaya tinggi dan layanan bernilai tambah kepada klien dari segi waktu tunggu, proses pengujian, sertifikasi biaya.
● Sertifikasi KC untuk baterai lithium yang dapat diisi ulang dapat diperoleh dengan menyerahkan sertifikat CB dan mengubahnya menjadi sertifikat KC. Sebagai CBTL di bawah TÜV Rheinland, MCM dapat menawarkan laporan dan sertifikat yang dapat digunakan untuk konversi sertifikat KC secara langsung. Dan lead time dapat dipersingkat jika mengaplikasikan CB dan KC secara bersamaan. Terlebih lagi, harga terkait akan lebih menguntungkan.
Untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat, pemerintah Korea Selatan mulai menerapkan program KC baru untuk semua produk listrik dan elektronik pada tahun 2009. Produsen dan importir produk listrik dan elektronik harus mendapatkan KC Mark dari pusat pengujian resmi sebelum menjualnya di pasar Korea. Berdasarkan skema sertifikasi, produk listrik dan elektronik diklasifikasikan menjadi Tipe 1, Tipe 2, dan Tipe 3. Baterai litium termasuk dalam Tipe 2.
Standar: KC 62133-2: 2020, lihat IEC 62133-2: 2017.
Ruang lingkup yang berlaku
Baterai sekunder litium yang digunakan pada perangkat portabel;
Baterai litium yang digunakan pada kendaraan angkutan pribadi dengan kecepatan kurang dari 25km/jam;
Sel litium dengan Maks. tegangan pengisian melebihi 4,4V & kepadatan energi lebih tinggi dari 700Wh/L termasuk dalam cakupan Tipe 1, dan baterai litium yang dirakit dengannya termasuk dalam cakupan Tipe 2.