Perubahan Pokok dan Revisi Ditjen 63 (2022)

Deskripsi Singkat:


Instruksi Proyek

Perubahan utama dan revisiDJPke-63 (2022),
DJP,

▍ Sertifikasi SIRIM

Demi keamanan manusia dan properti, pemerintah Malaysia menetapkan skema sertifikasi produk dan melakukan pengawasan terhadap peralatan elektronik, informasi & multimedia, serta bahan konstruksi. Produk yang diawasi hanya dapat diekspor ke Malaysia setelah memperoleh sertifikat sertifikasi dan pelabelan produk.

▍SIRIM QAS

SIRIM QAS, anak perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh Institut Standar Industri Malaysia, adalah satu-satunya unit sertifikasi yang ditunjuk oleh badan pengatur nasional Malaysia (KDPNHEP, SKMM, dll.).

Sertifikasi baterai sekunder ditunjuk oleh KDPNHEP (Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Urusan Konsumen Malaysia) sebagai satu-satunya otoritas sertifikasi. Saat ini, produsen, importir, dan pedagang dapat mengajukan permohonan sertifikasi ke SIRIM QAS dan mengajukan permohonan pengujian dan sertifikasi baterai sekunder di bawah mode sertifikasi berlisensi.

▍Sertifikasi SIRIM- Baterai Sekunder

Baterai sekunder saat ini tunduk pada sertifikasi sukarela namun akan segera masuk dalam cakupan sertifikasi wajib. Tanggal wajib yang pasti tergantung pada waktu pengumuman resmi Malaysia. SIRIM QAS sudah mulai menerima permintaan sertifikasi.

Standar sertifikasi baterai sekunder: MS IEC 62133:2017 atau IEC 62133:2012

▍Mengapa MCM?

● Membangun saluran pertukaran teknis dan pertukaran informasi yang baik dengan SIRIM QAS yang menugaskan seorang spesialis untuk menangani proyek MCM dan pertanyaan saja dan untuk berbagi informasi terkini yang tepat di bidang ini.

● SIRIM QAS mengenali data pengujian MCM sehingga sampel dapat diuji di MCM alih-alih dikirim ke Malaysia.

● Menyediakan layanan terpadu untuk sertifikasi baterai, adaptor, dan telepon seluler di Malaysia.

Peraturan Barang Berbahaya IATA edisi ke-63 menggabungkan seluruh amandemen yang dibuat oleh Komite Barang Berbahaya IATA dan mencakup tambahan isi Peraturan Teknis ICAO 2021-2022 yang dikeluarkan oleh ICAO. Perubahan yang melibatkan baterai litium dirangkum sebagai berikut.
PI 965 dan PI 968 direvisi, menghapus Bab II dari kedua pedoman pengemasan ini. Agar pengirim memiliki waktu untuk menyesuaikan baterai litium dan baterai litium yang semula dikemas di Bagian II dengan paket yang dikirimkan di Bagian IB 965 dan 968, akan ada masa transisi selama 3 bulan untuk perubahan ini hingga Maret 2022 Pemberlakuan dimulai pada tanggal 31 Maret 2022. Selama masa transisi, pengirim dapat terus menggunakan kemasan di Bab II dan mengangkut sel litium dan baterai litium.
Sejalan dengan itu, 1.6.1, Ketentuan Khusus A334, 7.1.5.5.1, Tabel 9.1.A dan Tabel 9.5.A telah direvisi untuk menyesuaikan dengan penghapusan bagian II instruksi pengemasan PI965 dan PI968.PI 966 dan PI 969- merevisi dokumen sumber untuk memperjelas persyaratan penggunaan kemasan pada Bab I, sebagai berikut: Sel litium atau baterai litium dikemas dalam kotak pengepakan PBB, kemudian ditempatkan dalam kemasan luar yang kokoh bersama dengan peralatannya; Atau baterai atau baterai dikemas bersama peralatannya dalam kotak kemasan PBB.
Pilihan kemasan pada Bab II telah dihapus, karena tidak ada persyaratan kemasan standar PBB, hanya tersedia satu pilihan.


  • Sebelumnya:
  • Berikutnya:

  • Tulis pesan Anda di sini dan kirimkan kepada kami