Perubahan Pokok dan Revisi Ditjen 63 (2022)

DJP

Konten yang direvisi:

63rdedisi Peraturan Barang Berbahaya IATA memuat seluruh amandemen yang dibuat oleh Komite Barang Berbahaya IATA dan mencakup tambahan isi Peraturan Teknis ICAO 2021-2022 yang dikeluarkan oleh ICAO. Perubahan yang melibatkan baterai litium dirangkum sebagai berikut.

  • PI 965 dan PI 968 direvisi, menghapus Bab II dari kedua pedoman pengemasan ini. Agar pengirim memiliki waktu untuk menyesuaikan baterai litium dan baterai litium yang semula dikemas di Bagian II dengan paket yang dikirimkan di Bagian IB 965 dan 968, akan ada masa transisi selama 3 bulan untuk perubahan ini hingga Maret 2022 Penegakan dimulai pada 31 Maretst, 2022. Selama masa transisi, pengirim dapat terus menggunakan kemasan pada Bab II dan mengangkut sel litium dan baterai litium.
  • Sejalan dengan itu, 1.6.1, Ketentuan Khusus A334, 7.1.5.5.1, Tabel 9.1.A dan Tabel 9.5.A telah direvisi untuk menyesuaikan dengan penghapusan bagian II dari instruksi pengemasan PI965 dan PI968.
  • PI 966 dan PI 969 melakukan revisi dokumen sumber untuk memperjelas persyaratan penggunaan kemasan pada Bab I, sebagai berikut:

l Sel litium atau baterai litium dikemas dalam kotak pengepakan PBB, kemudian ditempatkan dalam kemasan luar yang kokoh bersama dengan peralatannya;

l Atau baterai atau baterai dikemas bersama peralatannya dalam kotak kemasan PBB.

Pilihan kemasan pada Bab II telah dihapus, karena tidak ada persyaratan kemasan standar PBB, hanya tersedia satu pilihan.

Komentar:

Telah diketahui bahwa untuk modifikasi ini, banyak profesional industri yang berfokus pada penghapusan Bab II PI965 & PI968, sementara mengabaikan deskripsi persyaratan pengemasan Bab I PI 966 & PI969. Berdasarkan pengalaman penulis, hanya sedikit pelanggan yang menggunakan PI965 & PI968 Bab II untuk mengangkut barang. Metode ini tidak cocok untuk pengangkutan barang dalam jumlah besar, sehingga dampak penghapusan bab ini terbatas.

Namun uraian metode pengemasan pada Bab I PI66 & PI969 dapat memberikan pilihan yang lebih hemat biaya kepada pelanggan: jika baterai dan peralatan dikemas dalam kotak PBB, ukurannya akan lebih besar daripada kotak yang hanya mengemas baterai dalam kemasan. kotak PBB, dan biayanya tentu saja akan lebih tinggi. Sebelumnya, pelanggan pada dasarnya menggunakan baterai dan peralatan yang dikemas dalam kotak PBB. Sekarang mereka dapat menggunakan kotak PBB kecil untuk mengemas baterai, dan kemudian mengemas peralatan tersebut dalam kemasan luar yang kuat dan tidak tahan terhadap PBB.

Pengingat:

Tag penanganan litium-ion hanya akan menggunakan tag 100X100mm setelah 1 Januari 2022.


Waktu posting: 22 Sep-2021