Publikasi DJP ke-62 | Dimensi minimum direvisi

Peraturan Barang Berbahaya IATA edisi ke-62 mencakup seluruh amandemen yang dibuat oleh Panel Barang Berbahaya ICAO dalam mengembangkan konten Petunjuk Teknis ICAO edisi 2021–2022 serta perubahan yang diadopsi oleh Dewan Barang Berbahaya IATA. Daftar berikut ini dimaksudkan untuk membantu pengguna mengidentifikasi perubahan utama baterai lithium ion yang diperkenalkan pada edisi ini. DGR 62 akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2021.

2—Keterbatasan

2.3—Barang Berbahaya yang Dibawa oleh Penumpang atau Awak Kapal

2.3.2.2—Ketentuan alat bantu mobilitas bertenaga nikel-metal hidrida atau baterai kering telah direvisi agar penumpang dapat membawa hingga dua baterai cadangan untuk menggerakkan alat bantu mobilitas tersebut.

2.3.5.8—Ketentuan untuk alat elektronik portabel (PED) dan baterai cadangan untuk PED telah direvisi untuk menggabungkan ketentuan untuk rokok elektronik dan untuk PED yang menggunakan baterai basah yang tidak dapat tumpah menjadi 2.3.5.8. Klarifikasi telah ditambahkan untuk mengidentifikasi bahwa ketentuan tersebut juga berlaku untuk baterai kering dan baterai nikel-metal hidrida, tidak hanya baterai litium.

4.4—Ketentuan Khusus

Perubahan ketentuan khusus tersebut antara lain:

Penyertaan Negara operator, sebagai otoritas pemberi persetujuan untuk baterai litium yang dikirimkan berdasarkan ketentuan khusus A88 dan A99. Ketentuan khusus ini juga telah direvisi untuk mengidentifikasi bahwa nomor instruksi pengepakan yang tertera pada Deklarasi Pengirim harus sama dengan yang disebutkan dalam ketentuan khusus dari Tambahan Petunjuk Teknis ICAO, yaitu PI 910 untuk A88 dan PI 974 untuk A99;

penggantian “mesin atau peralatan” dengan “barang” di A107. Perubahan ini mencerminkan penambahan nama pengapalan baru Barang berbahaya dalam pasal UN 3363;

revisi signifikan pada A154 untuk mengatasi baterai litium yang rusak dan cacat;

revisi A201 untuk memungkinkan pengangkutan, dalam hal kebutuhan medis mendesak, baterai litium sebagai kargo di pesawat penumpang dengan persetujuan Negara asal dan persetujuan operator.

5—Pengepakan

5.0.2.5—Teks baru telah ditambahkan yang mengklarifikasi bahwa kemasan mungkin memenuhi lebih dari satu jenis desain yang diuji dan mungkin memiliki lebih dari satu tanda spesifikasi PBB.

 

Petunjuk Pengepakan

PI 965 hingga PI 970—Telah direvisi menjadi:

Referensi khusus bahwa sel litium atau baterai yang diidentifikasi rusak atau cacat sesuai dengan Ketentuan Khusus A154 dilarang untuk diangkut; dan Pada Bagian II mengidentifikasi bahwa jika terdapat paket dari beberapa instruksi pengepakan pada satu resi udara maka pernyataan kepatuhan dapat digabungkan menjadi satu pernyataan. Contoh pernyataan tersebut telah disertakan dalam 8.2.7.

PI 967 dan PI 970—Telah direvisi untuk mengharuskan:

Peralatan harus diamankan dari pergerakan di dalam kemasan luar; Dan

Beberapa peralatan dalam satu paket harus dikemas untuk mencegah kerusakan akibat kontak dengan peralatan lain dalam paket.

7—Penandaan & Pelabelan

7.1.4.4.1—Telah direvisi untuk memperjelas tinggi nomor UN/ID dan huruf “UN” atau “ID” pada kemasan.

图 foto1

7.1.5.5.3—Dimensi minimum tanda baterai litium telah direvisi.

图 foto2

图 foto3

Catatan:

Tanda yang digambarkan pada Gambar 7.1.C Edisi ke-61 Peraturan ini dengan dimensi minimal 120 mm x 110 mm dapat terus digunakan.

Sumber :

PERUBAHAN DAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN EDISI 62 (2021)


Waktu posting: 06 Juli 2021