Peraturan Model PBB Rev. 23 (2023)

新闻模板

UNECE (Komisi Ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Eropa) untuk TDG (Pengangkutan Barang Berbahaya) telah menerbitkan Model Regulasi Rekomendasi Pengangkutan Barang Berbahaya versi revisi ke-23.Versi revisi baru dari Model Regulation dikeluarkan setiap dua tahun.Dibandingkan dengan versi 22, baterai mengalami perubahan sebagai berikut:

Bab 2.9.2 Penugasan ke Kelas 9 ditambahkan

3551 BATERAI ION NATRIUM dengan elektrolit organik

3552 BATERAI ION SODIUM YANG TERCANTUM DALAM EOUIPMENT ATAU BATERAI ION SODIUM YANG DIKEMAS DENGAN EOUIPMENT, dengan elektrolit organik

3556 KENDARAAN, BERDAYA BATERAI LITHIUM ION

3557 KENDARAAN, BERDAYA BATERAI LITHIUM METAL

3558 KENDARAAN, BERDAYA BATERAI ION SODIUM

 

Bab 2.9.5 Baterai ion natrium ditambahkan

Sel dan baterai, sel dan baterai yang terkandung dalam peralatan, atau sel dan baterai yang dikemas dengan peralatan yang mengandung ion natrium, yang merupakan sistem elektrokimia yang dapat diisi ulang dimana elektroda positif dan negatif merupakan senyawa interkalasi atau penyisipan, dibuat tanpa logam natrium (atau paduan natrium ) pada salah satu elektroda dan dengan senyawa organik bukan air sebagai elektrolit, harus ditetapkan pada UN No. 3551 atau 3552 bila sesuai.

Catatan: Natrium interkalasi terdapat dalam bentuk ionik atau kuasi-atom dalam kisi bahan elektroda.

Mereka dapat diangkut berdasarkan entri ini jika memenuhi ketentuan berikut:

a) Setiap sel atau baterai adalah jenis yang terbukti memenuhi persyaratan pengujian yang berlaku dalam Manual Pengujian dan Kriteria, bagian I, sub-bagian 38.3.

b) Setiap sel dan baterai dilengkapi dengan perangkat ventilasi keselamatan atau dirancang untuk mencegah pecahnya kekerasan dalam kondisi yang biasanya ditemui selama pengangkutan;

c) Setiap sel dan baterai dilengkapi dengan cara yang efektif untuk mencegah korsleting eksternal;

d) Setiap baterai yang berisi sel atau serangkaian sel yang dihubungkan secara paralel dilengkapi dengan sarana efektif yang diperlukan untuk mencegah aliran arus balik yang berbahaya (misalnya dioda, sekering, dll.);

e) Sel dan baterai harus diproduksi berdasarkan program manajemen mutu sebagaimana ditentukan dalam 2.9.4 (e) (i) hingga (ix);

f) Produsen dan distributor sel atau baterai selanjutnya harus menyediakan ringkasan pengujian sebagaimana ditentukan dalam Manual Pengujian dan Kriteria, bagian I, sub-bagian 38.3, paragraf 38.3.5.

Daftar Barang Berbahaya ditambahkan

Ketentuan khusus yang terkait dengan 3551 BATERAI ION SODIUM dengan elektrolit organik adalah 188/230/310/348/360/376/377/384/400/401, dan panduan pengemasan yang sesuai adalah P903/P908/P909/P910/P911/LP903 /LP904/LP905/LP906.

Ketentuan khusus terkait dengan 3552 BATERAI ION SODIUM YANG TERCANTUM DALAM EOUIPMENT Atau BATERAI ION SODIUM YANG DIKEMAS DENGAN EOUIPMENT, dengan elektrolit organik adalah P903/P908/P909/P910/P911/LP903/LP904/LP905/LP906, dan panduan pengepakan yang sesuai adalah P903/P908 / P909/P910/P911/LP903/LP904/LP905/LP906.

Ketentuan khusus yang terkait dengan 3556 VEHICLE, LITHIUM ION BATTERY POWERED adalah 384/388/405, dan panduan pengemasan yang sesuai adalah P912.

Ketentuan khusus yang terkait dengan 3557 VEHICLE, LITHIUM METAL BATTERY POWERED adalah 384/388/405, dan panduan pengemasan yang sesuai adalah P912.

Ketentuan khusus yang terkait dengan 3558 VEHICLE, SODIUM ION BATTERY POWERED adalah 384/388/404/405, dan panduan pengemasan yang sesuai adalah P912.

Ketentuan khusus yang berlaku untuk barang atau zat tertentu ditambahkan

400:Sel dan baterai ion natrium serta sel dan baterai ion natrium yang terkandung di dalam atau dikemas dengan peralatan, disiapkan dan ditawarkan untuk pengangkutan, tidak tunduk pada ketentuan lain dalam Peraturan ini jika memenuhi ketentuan berikut:

a) Sel atau baterai mengalami hubungan pendek, sehingga sel atau baterai tersebut tidak mengandung energi listrik.Hubungan arus pendek pada sel atau baterai harus dapat diverifikasi dengan mudah (misalnya, busbar antar terminal):

b) Setiap sel atau baterai memenuhi ketentuan 2.9.5 (a), (b), (d), (e) dan (f);

c) Setiap bungkusan harus diberi tanda sesuai dengan 5.2.1.9;

d) Kecuali jika sel atau baterai dipasang pada peralatan, setiap kemasan harus mampu bertahan dalam uji jatuh sejauh 1,2 m dalam orientasi apa pun tanpa merusak sel atau baterai yang terkandung di dalamnya, tanpa menggeser isinya sehingga memungkinkan baterai ke baterai (atau sel ke sel) kontak dan tanpa pelepasan isinya;

e) Sel dan baterai, bila dipasang pada peralatan harus dilindungi dari kerusakan.Apabila baterai dipasang pada peralatan, peralatan tersebut harus dikemas dalam kemasan luar yang kuat, terbuat dari bahan yang sesuai dengan kekuatan dan desain yang memadai sehubungan dengan kapasitas kemasan dan tujuan penggunaannya kecuali baterai diberikan perlindungan yang setara oleh peralatan yang memuatnya. ;

f) Setiap sel, termasuk komponen baterai, hanya boleh berisi barang berbahaya yang diizinkan untuk diangkut sesuai dengan ketentuan bab 3.4 dan dalam jumlah tidak melebihi jumlah yang ditentukan dalam kolom 7a Barang Berbahaya. Daftar bab 3.2.

401:Sel ion natrium dan baterai dengan elektrolit organik harus diangkut sesuai dengan UN Nos.3551 atau 3552.Sel ion natrium dan baterai dengan elektrolit alkali berair harus diangkut sebagai BATERAI UN 2795, BASAH DIISI DENGAN ALKALI penyimpanan listrik.

404:Kendaraan yang menggunakan baterai ion natrium, tidak mengandung barang berbahaya lainnya, tidak tunduk pada ketentuan lain dalam Peraturan ini.Jika baterai mengalami hubungan pendek sedemikian rupa sehingga baterai tidak mengandung energi listrik, hubungan arus pendek pada baterai harus mudah diverifikasi (misalnya, busbar antar terminal).

405: Kendaraan tidak tunduk pada persyaratan penandaan atau pelabelan pada bab 5.2 jika kendaraan tidak sepenuhnya tertutup oleh kemasan, peti atau cara lain yang menghalangi identifikasi siap pakai.

 

Bab 4.1.4 Daftar Petunjuk Pengepakan ditambahkan

Kendaraan harus diamankan dalam kemasan luar yang kuat dan kaku yang dibuat dari bahan yang sesuai, serta memiliki kekuatan dan desain yang memadai sehubungan dengan kapasitas pengemasan dan tujuan penggunaannya.Itu harus dibangun sedemikian rupa untuk mencegah pengoperasian yang tidak disengaja selama pengangkutan.Kemasan tidak harus memenuhi persyaratan 4.1.1.3.Kendaraan harus diamankan dengan sarana yang mampu menahan kendaraan dalam kemasan luar untuk mencegah pergerakan selama pengangkutan yang dapat mengubah orientasi atau menyebabkan kerusakan pada baterai kendaraan. Kendaraan yang diangkut dalam kemasan mungkin memiliki beberapa bagian dari kendaraan. , selain baterai, terlepas dari rangkanya agar sesuai dengan kemasannya.

CATATAN: Kemasannya boleh melebihi berat bersih 400 kg (lihat 4. 1.3.3).Kendaraan dengan massa bersih perorangan 30 kg atau lebih:

a) dapat dimuat ke dalam peti atau diamankan ke palet;

b) dapat diangkut tanpa kemasan asalkan kendaraan mampu tetap tegak selama pengangkutan tanpa dukungan tambahan dan kendaraan memberikan perlindungan yang memadai terhadap baterai sehingga tidak terjadi kerusakan pada baterai;atau

c) apabila kendaraan berpotensi terguling selama pengangkutan (misalnya sepeda motor), dapat diangkut tanpa dikemas dalam unit angkutan kargo yang dilengkapi dengan sarana untuk mencegah terguling dalam pengangkutan, misalnya dengan menggunakan penahan, rangka atau rak.

项目内容2


Waktu posting: 09-November-2023