PSE (Keamanan Produk Peralatan & Material Listrik) adalah sistem sertifikasi wajib di Jepang. Ini juga disebut 'Inspeksi Kepatuhan' yang merupakan sistem akses pasar wajib untuk peralatan listrik. Sertifikasi PSE terdiri dari dua bagian: EMC dan keamanan produk dan juga merupakan peraturan penting dalam undang-undang keselamatan Jepang untuk peralatan listrik.
Interpretasi Peraturan METI untuk Persyaratan Teknis (H25.07.01), Lampiran 9, Baterai sekunder ion litium
● Fasilitas yang memenuhi syarat: MCM dilengkapi dengan fasilitas yang memenuhi syarat yang dapat memenuhi seluruh standar pengujian PSE dan melakukan pengujian termasuk korsleting internal paksa, dll. Hal ini memungkinkan kami untuk memberikan berbagai laporan pengujian khusus dalam format JET, TUVRH, dan MCM, dll. .
● Dukungan teknis: MCM memiliki tim profesional yang terdiri dari 11 insinyur teknis yang berspesialisasi dalam standar dan peraturan pengujian PSE, dan mampu menawarkan peraturan dan berita PSE terbaru kepada klien dengan cara yang tepat, komprehensif, dan cepat.
● Layanan yang terdiversifikasi: MCM dapat menerbitkan laporan dalam bahasa Inggris atau Jepang untuk memenuhi kebutuhan klien. Sejauh ini, MCM telah menyelesaikan lebih dari 5000 proyek PSE untuk klien secara total.
Cakupan yang berlaku: UN38.3 tidak hanya berlaku untuk baterai lithium-ion, tetapi juga baterai natrium-ion
Beberapa deskripsi berisi “Baterai sodium-ion” ditambahkan dengan “Baterai sodium-ion” atau dihapus dari “Lithium-ion”.
Tambahkan tabel ukuran sampel uji: Sel pada transportasi mandiri atau sebagai komponen baterai tidak diharuskan menjalani uji pelepasan paksa T8.
Disarankan bagi perusahaan yang berencana memproduksi baterai natrium-ion untuk segera memperhatikan peraturan terkait. Dengan demikian, langkah-langkah efektif dapat diambil untuk mengatasi peraturan dan penegakan peraturan, dan kelancaran transportasi dapat terjamin. MCM akan terus memperhatikan peraturan dan standar baterai natrium-ion, untuk memberikan informasi kebutuhan kepada klien secara tepat waktu.
BSN (Standar Nasional Indonesia telah mengeluarkan Rencana Program Regulasi Teknis Nasional (PNRT) 2022. Persyaratan keselamatan power bank portabel yang menggunakan baterai sekunder berbasis litium sebagai sumber tenaganya akan dimasukkan dalam daftar program sertifikasi.
Standar pengujian sertifikat power bank akan memperhatikan SNI 8785:2019 Power bank lithium-ion-Bagian: Persyaratan keselamatan umum sebagai standar pengujian, yang mengacu pada standar IEC: IEC62133-2, IEC60950-1, IEC60695-11-10, IEC60730-1, IEC 62321-8 dan Standar Nasional Indonesia: SNI IEC 62321:2015, dan ruang lingkup penerapannya adalah power bank dengan tegangan keluaran kurang dari atau sama dengan 60V dan energi kurang dari atau sama dengan 160Wh.