Publikasi DJP ke-62 | Dimensi minimum direvisi

Deskripsi Singkat:


Instruksi Proyek

Publikasi DJP ke-62 | Dimensi minimum direvisi,
PSE,

▍Apa ituPSESertifikasi?

PSE (Keamanan Produk Peralatan & Material Listrik) adalah sistem sertifikasi wajib di Jepang. Ini juga disebut 'Inspeksi Kepatuhan' yang merupakan sistem akses pasar wajib untuk peralatan listrik. Sertifikasi PSE terdiri dari dua bagian: EMC dan keamanan produk dan juga merupakan peraturan penting dalam undang-undang keselamatan Jepang untuk peralatan listrik.

▍Standar Sertifikasi untuk baterai litium

Interpretasi Peraturan METI untuk Persyaratan Teknis (H25.07.01), Lampiran 9, Baterai sekunder ion litium

▍Mengapa MCM?

● Fasilitas yang memenuhi syarat: MCM dilengkapi dengan fasilitas yang memenuhi syarat yang dapat memenuhi seluruh standar pengujian PSE dan melakukan pengujian termasuk korsleting internal paksa, dll. Hal ini memungkinkan kami untuk memberikan berbagai laporan pengujian khusus dalam format JET, TUVRH, dan MCM, dll. .

● Dukungan teknis: MCM memiliki tim profesional yang terdiri dari 11 insinyur teknis yang berspesialisasi dalam standar dan peraturan pengujian PSE, dan mampu menawarkan peraturan dan berita PSE terbaru kepada klien dengan cara yang tepat, komprehensif, dan cepat.

● Layanan yang terdiversifikasi: MCM dapat menerbitkan laporan dalam bahasa Inggris atau Jepang untuk memenuhi kebutuhan klien. Sejauh ini, MCM telah menyelesaikan lebih dari 5000 proyek PSE untuk klien secara total.

Peraturan Barang Berbahaya IATA edisi ke-62 mencakup seluruh amandemen yang dibuat oleh Panel Barang Berbahaya ICAO dalam mengembangkan konten Petunjuk Teknis ICAO edisi 2021–2022 serta perubahan yang diadopsi oleh Dewan Barang Berbahaya IATA. Daftar berikut ini dimaksudkan untuk membantu pengguna mengidentifikasi perubahan utama baterai lithium ion yang diperkenalkan pada edisi ini. DGR 62 akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2021. 2—Batasan2.3—Barang Berbahaya yang Dibawa oleh Penumpang atau Awak Kapal
 2.3.2.2—Ketentuan untuk alat bantu mobilitas bertenaga nikel-metal hidrida atau baterai kering telah ditetapkan
direvisi untuk mengizinkan penumpang membawa hingga dua baterai cadangan untuk menyalakan alat bantu mobilitas.
 2.3.5.8—Ketentuan untuk perangkat elektronik portabel (PED) dan baterai cadangan untuk PED telah ditetapkan.
direvisi untuk menggabungkan ketentuan rokok elektrik dan ketentuan PED berbahan bakar basah yang tidak dapat tumpah
baterai menjadi 2.3.5.8. Klarifikasi telah ditambahkan untuk mengidentifikasi bahwa ketentuan tersebut juga berlaku untuk baterai kering
dan baterai nikel-metal hidrida, bukan hanya baterai litium.


  • Sebelumnya:
  • Berikutnya:

  • Tulis pesan Anda di sini dan kirimkan kepada kami