Publikasi DJP ke-62 | Dimensi minimum direvisi

Deskripsi Singkat:


Instruksi Proyek

Publikasi DJP ke-62| Dimensi minimum direvisi,
Publikasi DJP ke-62,

▍ Sertifikasi SIRIM

Demi keamanan manusia dan properti, pemerintah Malaysia menetapkan skema sertifikasi produk dan melakukan pengawasan terhadap peralatan elektronik, informasi & multimedia, serta bahan konstruksi. Produk yang diawasi hanya dapat diekspor ke Malaysia setelah memperoleh sertifikat sertifikasi dan pelabelan produk.

▍SIRIM QAS

SIRIM QAS, anak perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh Institut Standar Industri Malaysia, adalah satu-satunya unit sertifikasi yang ditunjuk oleh badan pengatur nasional Malaysia (KDPNHEP, SKMM, dll.).

Sertifikasi baterai sekunder ditunjuk oleh KDPNHEP (Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Urusan Konsumen Malaysia) sebagai satu-satunya otoritas sertifikasi. Saat ini, produsen, importir, dan pedagang dapat mengajukan permohonan sertifikasi ke SIRIM QAS dan mengajukan permohonan pengujian dan sertifikasi baterai sekunder di bawah mode sertifikasi berlisensi.

▍Sertifikasi SIRIM- Baterai Sekunder

Baterai sekunder saat ini tunduk pada sertifikasi sukarela namun akan segera masuk dalam cakupan sertifikasi wajib. Tanggal wajib yang pasti tergantung pada waktu pengumuman resmi Malaysia. SIRIM QAS sudah mulai menerima permintaan sertifikasi.

Standar sertifikasi baterai sekunder: MS IEC 62133:2017 atau IEC 62133:2012

▍Mengapa MCM?

● Membangun saluran pertukaran teknis dan pertukaran informasi yang baik dengan SIRIM QAS yang menugaskan seorang spesialis untuk menangani proyek MCM dan pertanyaan saja dan untuk berbagi informasi terkini yang tepat di bidang ini.

● SIRIM QAS mengenali data pengujian MCM sehingga sampel dapat diuji di MCM alih-alih dikirim ke Malaysia.

● Menyediakan layanan terpadu untuk sertifikasi baterai, adaptor, dan telepon seluler di Malaysia.

Peraturan Barang Berbahaya IATA edisi ke-62 mencakup seluruh amandemen yang dibuat oleh Panel Barang Berbahaya ICAO dalam mengembangkan konten Petunjuk Teknis ICAO edisi 2021–2022 serta perubahan yang diadopsi oleh Dewan Barang Berbahaya IATA. Daftar berikut ini dimaksudkan untuk membantu pengguna mengidentifikasi perubahan utama baterai lithium ion yang diperkenalkan pada edisi ini. DGR 62 akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2021.
2—Keterbatasan
2.3—Barang Berbahaya yang Dibawa oleh Penumpang atau Awak Kapal
 2.3.2.2—Ketentuan untuk alat bantu mobilitas bertenaga nikel-metal hidrida atau baterai kering telah ditetapkan
direvisi untuk mengizinkan penumpang membawa hingga dua baterai cadangan untuk menyalakan alat bantu mobilitas.
 2.3.5.8—Ketentuan untuk perangkat elektronik portabel (PED) dan baterai cadangan untuk PED telah ditetapkan.
direvisi untuk menggabungkan ketentuan rokok elektrik dan ketentuan PED berbahan bakar basah yang tidak dapat tumpah
baterai menjadi 2.3.5.8. Klarifikasi telah ditambahkan untuk mengidentifikasi bahwa ketentuan tersebut juga berlaku untuk baterai kering
dan baterai nikel-metal hidrida, bukan hanya baterai litium.


  • Sebelumnya:
  • Berikutnya:

  • Tulis pesan Anda di sini dan kirimkan kepada kami