REPUBLIK Korea akan menegakkanKC62133-2:20,
KC,
Sejak 25thAgustus 2008,Kementerian Ekonomi Pengetahuan Korea (MKE) mengumumkan bahwa Komite Standar Nasional akan menerapkan tanda sertifikasi terpadu nasional yang baru — bernama tanda KC yang menggantikan Sertifikasi Korea selama periode antara Juli 2009 dan Desember 2010. Sertifikasi keselamatan Peralatan Listrik skema (Sertifikasi KC) adalah skema konfirmasi keselamatan wajib dan mengatur sendiri menurut Undang-Undang Kontrol Keselamatan Peralatan Listrik, sebuah skema yang mensertifikasi keselamatan produksi dan penjualan.
Perbedaan antara sertifikasi wajib dan pengaturan mandiri(sukarela)konfirmasi keamanan:
Untuk pengelolaan peralatan listrik yang aman, sertifikasi KC dibagi menjadi sertifikasi keselamatan wajib dan pengaturan mandiri (sukarela) sebagai klasifikasi bahaya produk. Subyek sertifikasi Wajib diterapkan pada peralatan listrik yang struktur dan metode penerapannya dapat menyebabkan akibat atau hambatan serius yang berbahaya seperti kebakaran, sengatan listrik. Sedangkan subjek sertifikasi keselamatan yang diatur sendiri (sukarela) diterapkan pada peralatan listrik yang struktur dan metode penerapannya hampir tidak dapat menimbulkan akibat atau hambatan berbahaya yang serius seperti kebakaran, sengatan listrik. Dan bahaya serta hambatan tersebut dapat dicegah dengan melakukan pengujian terhadap peralatan listrik.
Semua badan hukum atau perseorangan baik di dalam maupun di luar negeri yang bergerak di bidang pembuatan, perakitan, pengolahan alat-alat listrik.
Ajukan permohonan sertifikasi KC dengan model produk yang dapat dibagi menjadi model dasar dan model seri.
Untuk memperjelas jenis model dan desain peralatan listrik, akan diberikan nama produk yang unik sesuai dengan fungsinya yang berbeda.
A. Baterai lithium sekunder untuk digunakan dalam aplikasi portabel atau perangkat yang dapat dilepas
B. Sel tidak tunduk pada sertifikat KC baik untuk dijual atau dirakit dalam baterai.
C. Untuk baterai yang digunakan dalam perangkat penyimpanan energi atau UPS (catu daya tak terputus), dan dayanya yang lebih besar dari 500Wh berada di luar cakupan.
D. Baterai yang kepadatan energi volumenya lebih rendah dari 400Wh/L masuk dalam cakupan sertifikasi sejak 1st, April 2016.
● MCM menjalin kerja sama yang erat dengan laboratorium Korea, seperti KTR (Korea Testing & Research Institute) dan mampu menawarkan solusi terbaik dengan kinerja biaya tinggi dan layanan bernilai tambah kepada klien dari segi waktu tunggu, proses pengujian, sertifikasi biaya.
● Sertifikasi KC untuk baterai lithium yang dapat diisi ulang dapat diperoleh dengan menyerahkan sertifikat CB dan mengubahnya menjadi sertifikat KC. Sebagai CBTL di bawah TÜV Rheinland, MCM dapat menawarkan laporan dan sertifikat yang dapat digunakan untuk konversi sertifikat KC secara langsung. Dan lead time dapat dipersingkat jika mengaplikasikan CB dan KC secara bersamaan. Terlebih lagi, harga terkait akan lebih menguntungkan.
Baru-baru ini, Badan Teknologi dan Standar Korea, KATS mengeluarkan pemberitahuan untuk memulai pengujian Sesuai standar KC 62133-2 (2020-07) dan menerima IEC62133-2:2017 CB (KATS2020-0138, 21.07.2020). Poin-poin pemberitahuannya adalah sebagai berikut: 1. Versi baru KC62133-2:2020, yang diformulasikan sesuai dengan IEC 62133-2 terbaru, akan mulai berlaku mulai tanggal 21 Juli ini dan diterapkan secara paralel dengan versi KC62133 saat ini ( 02-2019) hingga 31 Desember 2020, setelah itu versi lama akan dihapuskan. 2. Sertifikasi wajib KC untuk baterai lithium yang dapat diisi ulang telah diperluas ke baterai lithium untuk alat mobilitas pribadi (skateboard listrik, mobil keseimbangan, sepeda listrik, dll) dengan kecepatan di bawah 25km/jam, dan akan resmi dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus. 2021. Standar pengujiannya adalah KC 62133-2: 2020. 3. Sel lithium yang dapat diisi ulang untuk ponsel, tablet, dan laptop yang secara bersamaan memenuhi tegangan pengisian maksimum 4.4v dan kepadatan energi 700Wh/L atau lebih akan dimasukkan dalam rentang sertifikasi wajib KC mulai 1 Januari 2021, dan sertifikasi Tipe 1 akan diterapkan, yaitu selain penerapan standar pengujian KC 62133-2:20, proses inspeksi pabrik (inspeksi dua tahunan) juga akan ditambahkan. * jenis sel ini hanya digunakan sebagai objek otentikasi Tipe1 jika kedua parameter terpenuhi.