-Transportasi- UN38.3

Telusuri berdasarkan: Semua
  • Transportasi- UN38.3

    Transportasi- UN38.3

    ▍Pendahuluan Baterai lithium-ion dikategorikan sebagai kargo berbahaya kelas 9 dalam peraturan transportasi. Oleh karena itu harus ada sertifikasi keamanannya sebelum pengangkutan. Ada sertifikasi untuk penerbangan, angkutan laut, angkutan jalan raya atau angkutan kereta api. Apa pun jenis transportasinya, pengujian UN 38.3 adalah suatu keharusan untuk baterai litium Anda ▍Dokumen yang Diperlukan 1. Laporan pengujian UN 38.3 2. Laporan pengujian jatuh setinggi 1,2m (jika diperlukan) 3. Transportasi...