PROPOSAL CSDS UL1973 DI BULAN MEI,
CE,
PSE (Keamanan Produk Peralatan & Material Listrik) adalah sistem sertifikasi wajib di Jepang. Ini juga disebut 'Inspeksi Kepatuhan' yang merupakan sistem akses pasar wajib untuk peralatan listrik. Sertifikasi PSE terdiri dari dua bagian: EMC dan keamanan produk dan juga merupakan peraturan penting dalam undang-undang keselamatan Jepang untuk peralatan listrik.
Interpretasi Peraturan METI untuk Persyaratan Teknis (H25.07.01), Lampiran 9, Baterai sekunder ion litium
● Fasilitas yang memenuhi syarat: MCM dilengkapi dengan fasilitas yang memenuhi syarat yang dapat memenuhi seluruh standar pengujian PSE dan melakukan pengujian termasuk korsleting internal paksa, dll. Hal ini memungkinkan kami untuk memberikan berbagai laporan pengujian khusus dalam format JET, TUVRH, dan MCM, dll. .
● Dukungan teknis: MCM memiliki tim profesional yang terdiri dari 11 insinyur teknis yang berspesialisasi dalam standar dan peraturan pengujian PSE, dan mampu menawarkan peraturan dan berita PSE terbaru kepada klien dengan cara yang tepat, komprehensif, dan cepat.
● Layanan yang terdiversifikasi: MCM dapat menerbitkan laporan dalam bahasa Inggris atau Jepang untuk memenuhi kebutuhan klien. Sejauh ini, MCM telah menyelesaikan lebih dari 5000 proyek PSE untuk klien secara total.
Pada tanggal 21 Mei 2021, situs resmi UL merilis konten proposal terbaru standar baterai UL1973 untuk aplikasi stasioner, catu daya tambahan kendaraan, dan light rail (LER). Batas waktu tanggapan adalah 5 Juli 2021. Berikut 35 usulan tersebut:
1. Pengujian Modul pada saat uji hubung singkat.
2. Koreksi redaksional.
3. Penambahan pengecualian pada Bagian Kinerja Umum untuk waktu pengujian sel atau baterai lithium ion.
4. Revisi Tabel 12.1, Catatan (d) atas hilangnya pengendalian utama.
5. Penambahan Pengecualian pada SOC Uji Dampak Jatuh.
6. Penambahan pengecualian untuk penggunaan di luar ruangan hanya pada uji Toleransi Desain Kegagalan Sel Tunggal.
7. Memindahkan semua persyaratan sel litium ke UL 1973.
8. Penambahan persyaratan penggunaan kembali baterai.
9. Klarifikasi persyaratan baterai asam timbal.
10. Penambahan Persyaratan Sistem Tenaga Penolong Kendaraan.