Persatuan negara-negaramengembangkan sistem berbasis bahaya untuk klasifikasi baterai litium,
Persatuan negara-negara,
1. Laporan pengujian UN38.3
2. Laporan uji jatuh 1,2 m (jika ada)
3. Laporan akreditasi bidang transportasi
4. MSDS (jika ada)
QCVN101:2016/BTTTT(lihat IEC 62133:2012)
1. Simulasi ketinggian 2. Uji termal 3. Getaran
4. Guncangan 5. Hubungan pendek eksternal 6. Benturan/Hancur
7. Overcharge 8. Debit paksa 9. Laporan pengujian jatuh 1,2m
Catatan: T1-T5 diuji dengan sampel yang sama secara berurutan.
Nama label | Calss-9 Aneka Barang Berbahaya |
Hanya Pesawat Kargo | Label Pengoperasian Baterai Lithium |
Gambar label |
● Penggagas UN38.3 di bidang transportasi di Tiongkok;
● Memiliki sumber daya dan tim profesional yang mampu secara akurat menafsirkan titik-titik kunci UN38.3 yang terkait dengan maskapai penerbangan Tiongkok dan asing, perusahaan pengiriman barang, bandara, bea cukai, otoritas pengatur, dan sebagainya di Tiongkok;
● Memiliki sumber daya dan kemampuan yang dapat membantu klien baterai lithium-ion untuk “menguji sekali, melewati semua bandara dan maskapai penerbangan di Tiongkok dengan lancar”;
● Memiliki kemampuan interpretasi teknis UN38.3 kelas satu, dan struktur layanan tipe pembantu rumah tangga.
Pada awal Juli 2023, pada sesi ke-62 Subkomite Ahli Ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengangkutan Barang Berbahaya, Subkomite tersebut menegaskan kemajuan pekerjaan yang dibuat oleh Kelompok Kerja Informal (IWG) mengenai sistem klasifikasi bahaya untuk sel litium dan baterai. , dan menyetujui peninjauan IWG terhadap Rancangan Peraturan dan merevisi klasifikasi bahaya “Model” dan protokol pengujian dalam Manual Pengujian dan Kriteria.
Saat ini, kita mengetahui dari dokumen kerja terbaru sesi ke-64 bahwa IWG telah menyerahkan draft revisi sistem klasifikasi bahaya baterai litium (ST/SG/AC.10/C.3/2024/13). Rapat akan dilaksanakan pada 24 Juni hingga 3 Juli 2024, saat subkomite akan mengkaji draf tersebut.
Revisi utama klasifikasi bahaya baterai litium adalah sebagai berikut:
Peraturan
Menambahkan klasifikasi bahaya dan nomor PBB untuk sel dan baterai litium, sel dan baterai ion natrium
Keadaan pengisian baterai selama pengangkutan harus ditentukan sesuai dengan persyaratan kategori bahaya yang dimilikinya;
Memodifikasi ketentuan khusus 188, 230, 310, 328, 363, 377, 387, 388, 389, 390;
Menambahkan jenis kemasan baru: PXXX dan PXXY;
Menambahkan persyaratan pengujian dan diagram alur klasifikasi yang diperlukan untuk klasifikasi bahaya;
T.9:Tes perbanyakan sel
T.10:Penentuan volume gas sel
T.11: Uji propagasi baterai
T.12: Penentuan volume gas baterai
T.13: Penentuan sifat mudah terbakar gas sel