Ekspor Baterai Lithium — Poin Penting Peraturan Kepabeanan

Deskripsi Singkat:


Instruksi Proyek

Ekspor Baterai Lithium— Pokok-Pokok Penting Peraturan Kepabeanan,
Ekspor Baterai Lithium,

▍ Skema Pendaftaran Wajib (CRS)

Kementerian Elektronika & Teknologi Informasi dirilisBarang Elektronik & Teknologi Informasi-Kewajiban Pendaftaran Wajib I-Diberitahu pada tanggal 7thSeptember 2012 dan mulai berlaku pada tanggal 3 September 2012rdOktober, 2013. Barang Elektronik & Teknologi Informasi Persyaratan Wajib Registrasi yang biasa disebut sertifikasi BIS, sebenarnya disebut registrasi/sertifikasi CRS.Semua produk elektronik dalam katalog produk registrasi wajib yang diimpor ke India atau dijual di pasar India harus terdaftar di Bureau of Indian Standards (BIS).Pada bulan November 2014, ditambahkan 15 jenis produk wajib terdaftar.Kategori baru meliputi: ponsel, baterai, bank daya, catu daya, lampu LED dan terminal penjualan, dll.

▍Standar Uji Baterai BIS

Sel/baterai sistem nikel: IS 16046 (Bagian 1): 2018/ IEC62133-1: 2017

Sel/baterai sistem litium: IS 16046 (Bagian 2): 2018/ IEC62133-2: 2017

Sel koin/baterai disertakan dalam CRS.

▍Mengapa MCM?

● Kami telah fokus pada sertifikasi India selama lebih dari 5 tahun dan membantu klien mendapatkan surat BIS baterai pertama di dunia.Dan kami memiliki pengalaman praktis dan akumulasi sumber daya yang solid di bidang sertifikasi BIS.

● Mantan pejabat senior Biro Standar India (BIS) dipekerjakan sebagai konsultan sertifikasi, untuk memastikan efisiensi kasus dan menghilangkan risiko pembatalan nomor registrasi.

● Dilengkapi dengan keterampilan penyelesaian masalah komprehensif yang kuat dalam sertifikasi, kami mengintegrasikan sumber daya asli di India.MCM menjaga komunikasi yang baik dengan otoritas BIS untuk memberikan informasi dan layanan sertifikasi paling mutakhir, paling profesional, dan paling otoritatif kepada klien.

● Kami melayani perusahaan terkemuka di berbagai industri dan mendapatkan reputasi yang baik di bidangnya, yang membuat kami sangat dipercaya dan didukung oleh klien.

Apakah baterai litium tergolong barang berbahaya?
Ya, baterai litium tergolong barang berbahaya.
Menurut peraturan internasional seperti Rekomendasi Pengangkutan Barang Berbahaya (TDG), Kode Barang Berbahaya Maritim Internasional (Kode IMDG), dan Petunjuk Teknis Pengangkutan Barang Berbahaya yang Aman melalui Udara yang diterbitkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional ( ICAO), baterai litium termasuk dalam Kelas 9: Berbagai bahan dan barang berbahaya, termasuk bahan berbahaya bagi lingkungan.
Ada 3 kategori utama baterai litium dengan 5 nomor PBB yang diklasifikasikan berdasarkan prinsip pengoperasian dan metode pengangkutan:
Baterai litium mandiri: Baterai ini dapat dibagi lagi menjadi baterai logam litium dan baterai litium-ion, masing-masing sesuai dengan nomor PBB UN3090 dan UN3480.
Baterai litium yang dipasang pada peralatan: Demikian pula, baterai tersebut dikategorikan menjadi baterai logam litium dan baterai litium-ion, masing-masing sesuai dengan nomor PBB UN3091 dan UN3481.
Kendaraan bertenaga baterai lithium atau perangkat self-propelled: Contohnya termasuk mobil listrik, sepeda listrik, skuter listrik, kursi roda listrik, dll., sesuai dengan nomor PBB UN3171.
Apakah baterai litium memerlukan pengemasan barang berbahaya?
Menurut peraturan TDG, baterai litium yang memerlukan pengemasan barang berbahaya meliputi:
Baterai logam litium atau baterai paduan litium dengan kandungan litium lebih dari 1g.
Paket baterai logam litium atau paduan litium dengan total kandungan litium melebihi 2g.
Baterai lithium-ion dengan kapasitas terukur melebihi 20 Wh, dan paket baterai lithium-ion dengan kapasitas terukur melebihi 100 Wh.
Penting untuk diperhatikan bahwa baterai litium yang dikecualikan dari kemasan barang berbahaya tetap perlu mencantumkan nilai watt-jam pada kemasan luarnya.Selain itu, perangkat tersebut harus menampilkan tanda baterai litium yang sesuai, yang mencakup batas putus-putus berwarna merah dan simbol hitam yang menunjukkan risiko kebakaran pada paket baterai dan selnya.
Apa saja persyaratan pengujian sebelum pengiriman baterai litium?
Sebelum pengiriman baterai lithium dengan nomor PBB UN3480, UN3481, UN3090, dan UN3091, baterai tersebut harus menjalani serangkaian pengujian sesuai Sub-bagian 38.3 Bagian III Rekomendasi PBB tentang Pengangkutan Barang Berbahaya – Manual Pengujian dan Kriteria .Pengujian tersebut meliputi: simulasi ketinggian, uji siklus termal (suhu tinggi dan rendah), getaran, guncangan, korsleting eksternal pada 55 ℃, benturan, benturan, pengisian berlebih, dan pelepasan paksa.Pengujian ini dilakukan untuk memastikan pengangkutan baterai litium secara aman.


  • Sebelumnya:
  • Berikutnya:

  • Tulis pesan Anda di sini dan kirimkan kepada kami